Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!

Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!

  • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti.

Jakarta – Ketentuan soal hunian berimbang adalah salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Berdasarkan penelusuran redaksi industriproperti.com, aturan ini bermula dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat tahun 1992.

SKB Tiga Menteri itu menyebut pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan mewujudkan kawasan dan lingkungan perumahan dan permukiman dengan lingkungan hunian yang berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah dengan perbandingan dan kriteria tertentu sehingga dapat menampung secara serasi antara kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial (Pasal 1).

Lebih lanjut, perbandingan yang dimaksud ialah dalam satu kawasan dan lingkungan perumahan terdapat satu rumah mewah, tiga rumah menengah, dan enam rumah sederhana. Dengan ketentuan luasan kaveling rumah mewah 600 m2 hingga 2.000 m2, rumah menengah 200 m2 – 600 m2, dan rumah sederhana 54 m2 – 200 m2.

Aturan ini kemudian berubah sejak terbitnya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 (Permenpera 10/2012) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, yang kemudian direvisi lagi dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpera 10/2012.

Pada aturan tersebut, setiap pelaku pembangunan wajib membangun satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana.

Dengan ketentuan definisi rumah yang tidak lagi berdasarkan luas kaveling, tetapi berdasarkan harga jual. Dimana rumah mewah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar enam kali dari rumah sederhana, rumah menengah adalah rumah dengan harga jual satu sampai enam kali dari rumah sederhana, dan rumah sederhana adalah rumah umum yang dibangun dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Adapun rumah umum sesuai dengan aturan ini adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini kemudian berubah lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (PP 12/2021) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pada aturan baru ini, rumah mewah adalah rumah dengan harga jual diatas lima belas kali rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selanjutnya, rumah menengah dengan harga jual tiga sampai dengan lima belas kali harga jual rumah umum, dan rumah sederhana atas rumah yang harga jualnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan (Pasal 21E PP 12/2021).

Yang baru juga, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini rumah sederhana juga dibagi menjadi rumah sederhana subsidi dan rumah sederhana nonsubsidi, yang kemudian dikategorikan berdasarkan karakteristik kawasan perkotaan.

Untuk kawasan perkotaan besar, komposisi rumah sederhananya ialah 25% rumah sederhana subsidi dan 75% rumah sederhana nonsubsidi. Untuk kawasan perkotaan sedang, komposisi rumah sederhananya berupa 50% rumah sederhana subsidi dan 50% sisaya rumah sederhana nonsubsidi.  Sedangkan komposisi rumah sederhana untuk kawasan perkotaan kecil ialah 75% rumah sederhana subsidi dan 25% rumah sederhana nonsubsidi.

Selain itu, dalam aturan turunan UU CIpta Kerja ini juga disebutkan bahwa badan hukum yang berkewajiban membangun hunian berimbang dapat bekerja sama dengan badan hukum lain (Pasal 21A PP 12/2021). (BRN)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditopang End User, Penjualan Apartemen Tetap Seksi di Tahun Politik

    Ditopang End User, Penjualan Apartemen Tetap Seksi di Tahun Politik

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Pasca pandemi Covid-19, tidak semua segmen di industri properti bisa bergerak cepat mencapai pemulihan (recovery). Sebut saja subsektor perkantoran, pusat perbelanjaan dan area komersial yang hingga kini masih terganggu ritme bisnisnya. Tetapi berbeda halnya dengan subsektor komersial, subsektor hunian (residensial) justru bergerak cepat menuju pemulihan. Meski pun di tahun politik. Apalagi, Dana Moneter […]

  • jakarta garden city

    Jakarta Garden City Konsisten Bangun Kota Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah tantangan krisis iklim dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup ramah lingkungan, Jakarta Garden City, proyek skala kota (township) yang dikembangkan PT Mitra Sindo Sukses, anak usaha PT Modernland Realty Tbk, menjadi pelopor pengembangan kawasan hunian berkelanjutan di timur Jakarta. Sami Miettinen, Residential & Commercial Director PT Modernland Realty Tbk, menyampaikan […]

  • Apartemen South Quarter Residence Masuki Tahap Topping Off

    Apartemen South Quarter Residence Masuki Tahap Topping Off

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Intiland Development Tbk atau Intiland telah menyelesaikan tahapan konstruksi apartemen South Quarter Residence (SQ Rés), yang berlokasi di Jakarta Selatan. Tahapan ini ditandai melalui prosesi penutupan atap atau topping off tower apartemen oleh direksi Intiland beserta perwakilan pihak kontraktor dan konsultan pada Sabtu (18/6/2022). Permadi Indra Yoga, Direktur Pengembangan Bisnis Intiland menjelaskan […]

  • Penjualan Hunian Positif, Aryana Karawaci Bidik Pasar End-user

    Penjualan Hunian Positif, Aryana Karawaci Bidik Pasar End-user

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti sangat membantu penjualan pengembang residensial di 2022. Kondisi tersebut diprediksi menjadi pemacu optimisme dan pengungkit penjualan di tahun ini. Sianna Sutinah Rustanto, Direktur Utama PT Purinusa Jayakusuma, pengembang Perumahan Aryana Karawaci mengatakan selama dua tahun terakhir […]

  • Jalan Bypass BIL-Mandalika Jadi Percontohan

    Jalan Bypass BIL-Mandalika Jadi Percontohan

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap pekerjaan penataan koridor Jalan Bypass BIL-Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dapat menjadi contoh jalan nasional yang baik. Penataan Jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) hingga Sirkuit Mandalika merupakan bagian dari persiapan jelang pelaksanaan MotoGP 2022. Menteri Basuki mengatakan penataan ruas jalan itu […]

  • Harga rusun subsidi

    Harga Rusun Subsidi Tahun 2026 Bakal Naik

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah mempertimbangkan wacana perubahan harga rusun subsidi pada tahun 2026 untuk menjawab tantangan backlog di kawasan perkotaan. “Ini demi menjawab tantangan backlog di perkotaan. Saat ini masih perlu dikalibrasi dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” tutur Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo […]

Translate »
expand_less