Usulan REI Soal Penundaan Angsuran KPR Subsidi Disetujui

Ilustrasi nasabah di bank (Foto: Oki Baren)
Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) diminta untuk berkoordinasi dengan bank pelaksana terkait pelaksanaan restrukturisasi atau kebijakan penundaan pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19. Pada prinsipnya, Pemerintah menyetujui dan sudah melaksanakan usulan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi.
“REI dapat menginformasikan kepada debitur KPR subsidi terdampak covid-19 untuk dapat memanfaatkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, tentunya dengan berkomunikasi kepada bank pelaksana KPR Bersubsidi,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, seperti dikutip dari surat bernomor: B/EK.1.4/03/D.I.M.EKON/01/2021 tentang Tanggapan atas Permohonan Relaksasi Penundaan Angsuran KPR Bersubsidi tertanggal 7 Januari 2021 .
DPP REI, dalam suratnya tertanggal 15 Oktober 2020, melayangkan permohonan relaksasi penundaan pembayaran pokok dan bunga KPR Bersubsidi selama setahun dan perhitungan bunga tetap berjalan dalam tahun tersebut. Usulan itu dimohonkan untuk debitur yang terdampak pandemi covid-19.
“Pandemi covid-19 berdampak terhadap hampir semua sektor usaha. Pemerintah menerbitkan peraturan pembatasan berbagai jenis kegiatan usaha sehingga berimbas kepada masyarakat yang menjadi debitur rumah subsidi. Sebagian dari mereka hanya menerima separuh gaji, bahkan sebagian lagi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon sehingga kesulitan membayar angsuran KPR subsidi,” tulis Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida.
Iskandar menyebut, usulan REI sudah seirama dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 11/POJK.03/2020 sebagaimana telah diubah dalam POJK 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 tertanggal 1 Desember 2020.
“Prinsipnya, Pemerintah telah menyetujui usulan DPP REI yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu sebagaimana tertuang dalam POJK 11/2020 sebagaimana telah diubah dalam POJK 48/2020,” kata dia.
Iskandar menyebut, POJK itu mengatur kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi mencakup penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Pasal 5 POJK 11/2020 sebagaiamana diubah dalam POJK 48/2020 mencantumkan, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiyaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran covid-19. “Kebijakan ini juga berlaku untuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Iskandar.
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai penilaian kualitas aset antara lain dengan cara; penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan atau konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
“Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagai salah satu stimulus pertumbuhan ekonomi ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2022. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 P)JK 11/2020 sebagaimana diubah dalam POJK 48/2020,” ucap Iskandar. (BRN)