Gubernur Kalteng Minta Pengembang Gabung di REI

0
944

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau agar pelaku usaha pembangunan perumahan di wilayah Bumi Tambun Bungai agar bergabung dengan asosiasi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Hal ini untuk alasan tertib administratif serta memudahkan pengawasan yang harus diterapkan terhadap pelaku usaha pembangunan perumahan.

“Diharapkan kepada pengembang yang belum terdaftar sebagai anggota asosiasi agar dapat bergabung bersama-sama REI. Anjuran ini bertujuan untuk memudahkan pembinaan serta pengawasan terhadap aktivitas pembangunan perumahan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta lebih bertanggung jawab,” demikian sambutan Gubernur Provinsi Kalteng, Sugianto Sabran, dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Nurul Edy pada Musyawarah Daerah (Musda) IX REI Kalteng, di Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, Rabu, 10 Februari 2021.

Menyikapi imbauan Gubernur Kalteng, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Kalteng, Frans Martinus mengapresiasi hal itu. Pasalnya, saat ini masih cukup banyak perusahaan pengembang yang beroperasi di Kalteng tapi belum tergabung dalam asosiasi profesi. Hal ini tentu akan mempersulit upaya pembinaan serta pengawasan yang harus dilakukan Pemprov Kalteng.

“Kami apresiasi imbauan Gubernur Kalteng agar pengembang bisa bergabung dalam asosiasi. Harapannya, imbauan itu tidak berhenti sampai di sana. Tapi dapat dijadikan ketentuan yang diberlakukan di level provinsi maupun kabupaten/kota agar semua perusahaan pengembang bisa tergabung dalam asosiasi,” tandas Frans.

Malah, imbuh Frans, akan lebih bagus apabila ketentuan di daerah itu juga diterapkan secara lebh tegas lagi. “Misalnya, bagi perusahaan pengembang yang belum tergabung dalam asosiasi profesi, maka perizinannya tidak akan diproses,” tegasnya.

Merespons usulan REI Kalteng itu, Gubernur Sugianto menegaskan, agar pengembang melampirkan identitas keanggotaan asosiasi sewaktu pengajuan proses perizinan. “Pengembang agar melampirkan identitas keanggotaan asosiasi, dalam hal ini REI, saat mengajukan perizinan pembangunan perumahan,” demikian ditulis Gubernur Sugianto seperti disampaikan Nurul Edy. (BRN)