Temui Kadis Pusdataru, IAP Jateng Siap Kolaborasi

Kadis Pusdataru Jawa Tengah usul Forum Penataan Ruang seperti Dewan SDA
0
459
IAP Jawa Tengah saat audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah

Semarang – Pengurus Daerah Ikatan Ahli Perencanaan Jawa Tengah (IAP Jawa Tengah) menyatakan kesiapan organisasinya untuk menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Forum Penataan Ruang. Hal ini disampaikan oleh Ketua IAP Jateng, Agung Pangarso dalam kunjungannya ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah, pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

“Kami akan tingkatkan kapasitas anggota agar dapat memberikan masukan konstruktif terhadap proposal pembangunan yang masuk (ke Forum Penataan Ruang)”, kata Agung sesuai keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

IAP Jawa Tengah juga membuka ruang diskusi untuk membahas isu-isu penataan ruang lainnya seperti basis data, perizinan usaha menengah kecil, perlindungan sawah lestari dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Agung pun berharap IAP Jawa Tengah dan Dinas Pusdataru Jawa Tengah dapat menyelenggarakan kerjasama pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan bidang tata ruang kedepannya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pusdataru Jawa Tengah, Eko Yunianto menyampaikan pandangannya mengenai disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia berpendapat bahwa perubahan peraturan dimaksudkan untuk mempermudah penyelenggaraan pembangunan.

Adanya berbagai penyesuaian dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dianggap sebagai hal yang alamiah. “Yang penting (UU CK) tidak mengubah ruhnya UU No 26 Tahun 2007 (tentang Penataan Ruang),” ujar Eko.

Terkait amanat pembentukan Forum Penataam Ruang dalam UUCK, Eko mengusulkan bahwa pembentukan Forum Penataan Ruang dapat belajar dari Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Menggunakan analogi bangunan rumah, Eko mengilustrasikan tujuan pembentukan Dewan SDA, yaitu koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang SDA sebagai atap dan fungsi Dewan SDA, yaitu memberikan saran dan pertimbangan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, dan pemantauan dan evaluasi sebagai fondasinya.

“Ditengah-tengahnya ada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan organisasi yang mewakili aspek konservasi, pendayagunaan dan pengendalian SDA sebagai pilarnya,” ucap Eko sembari juga mengharapkan Forum Penataan Ruang nantinya dapat memiliki peran yang sama dengan Dewan SDA untuk bidang penataan ruang.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa Forum Penataan Ruang harus dapat mengeluarkan Persetujuan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berpihak pada masyarakat. “(Di era pro investasi ini) ijin harus cepat tapi tidak boleh asal. Gunakan informasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai warning,” imbuh Eko.

Kadis Pusdataru itu juga menyambut baik kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan IAP Jawa Tengah. “Mari sama-sama menuju profesional. Jangan dibawa kesini mau, dibawa kesana mau. Jika kapasitas anggota meningkat, gap akan mengecil dan wilayah dan kota di Jawa Tengah dapat menjadi lebih berkelanjutan”, tutup Eko. (ADH)