Page 14 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2024
P. 14
| TOPIK KHUSUS
KISRUH
TAPERA MASIH
“MEMBARA”
RENCANA PEMERINTAH UNTUK MENGHIMPUN IURAN WAJIB DARI
SELURUH PEKERJA MELALUI TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(TAPERA) MENUAI PERDEBATAN LUAS DI RUANG PUBLIK.
PENOLAKAN DATANG DARI PEKERJA DAN PENGUSAHA KARENA
MENILAI KEWAJIBAN ITU SEBAGAI BEBAN DI TENGAH SITUASI
EKONOMI YANG SEDANG DALAM TAHAP PEMULIHAN PASCA PANDEMI.
emerintah pada 20 Mei 2024 telah menerbitkan Peraturan maupun pekerja hampir 18,24% hingga 19,74% yang terdiri atas po-
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas tongan jaminan tenaga kerja, JHT (jaminan hari tua), jaminan kematian,
PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadangan
P Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini menuai gelombang pro- pesangon. Karena itu, Shinta menyebutkan bahwa iuran Tapera akan
tes karena dianggap tidak melibatkan masyarakat terutama pekerja dan menambah beban.
pengusaha, serta diterapkan tanpa sosialisasi yang cukup. Pengusaha maupun buruh juga merasa kurang dilibatkan dan
PP tersebut mengatur bahwa pemotongan mendapat sosialisasi mengenai kebijakan ini. Oleh
gaji pekerja, karyawan swasta dan pekerja mandiri karena itu, APINDO berencana untuk mengajukan
adalah sebesar 3% per bulan. Iuran peserta Tapera judicial review agar aturan Tapera tersebut bisa di-
itu dibayarkan dengan perincian 0,5% oleh pemberi tinjau kembali.
kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Khusus untuk Selain itu, pekera juga menyoroti tidak adanya
pekerja mandiri, maka iuran dibayarkan secara perwakilan buruh di Komite Badan Pekerja Tabu-
mandiri. Pendaftaran kepesertaan termasuk pemo- ngan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hal tersebut
tongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat berpotensi membuat pengelolaan dana dan hak-
tahun 2027. hak peserta tidak terawasi dengan baik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia “Bandingkan Komite BP Tapera dengan Ko-
(APINDO) Shinta Kamdani menegaskan seharus- mite BPJS-K yang ada perwakilan buruh. Dengan
nya iuran Tapera tidak bersifat wajib melainkan begitu pengawasan menjadi lebih optimal,” ujar
sukarela. Menurutnya, iuran sukarela lebih tepat untuk konsep Tapera Endang Hidayat dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Komisioner
yakni sebagai tabungan. BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan skema wajib merupakan
“Kami menolak pembebanan iuran Tapera kepada kami, secara amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
paksa, wajib, atau bukan sukarela. Kalau ini dibuat dengan konsep suka- Oleh karena itu, BP Tapera sebagai operator hanya bertindak sesuai
rela, kami tidak ada masalah. Jadi kami bukan menolak UU dan PP-nya,” perintah undang-undang.
tegas Shinta dalam konferensi pers APINDO bersama serikat buruh me- “Karena konsepsi di undang-undang adalah wajib. Jadi amanahnya
nyikap iuran Tapera, baru-baru ini. seperti itu,” sebut Heru.
Menurutnya, saat ini beban yang telah ditanggung pemberi kerja
14 | Edisi 210, Juni 2024 | RealEstat Indonesia