Page 14 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2024
P. 14

|      TOPIK  KHUSUS















              KISRUH




              TAPERA MASIH




              “MEMBARA”






              RENCANA PEMERINTAH UNTUK MENGHIMPUN IURAN WAJIB DARI
              SELURUH PEKERJA MELALUI TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
              (TAPERA) MENUAI PERDEBATAN LUAS DI RUANG PUBLIK.
              PENOLAKAN DATANG DARI PEKERJA DAN PENGUSAHA KARENA
              MENILAI KEWAJIBAN ITU SEBAGAI BEBAN DI TENGAH SITUASI
              EKONOMI YANG SEDANG DALAM TAHAP PEMULIHAN PASCA PANDEMI.





               emerintah pada 20 Mei 2024 telah menerbitkan Peraturan   maupun pekerja hampir 18,24% hingga 19,74% yang terdiri atas po-
               Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas   tongan jaminan tenaga kerja, JHT (jaminan hari tua), jaminan kematian,
               PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan   kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadangan
         P Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini menuai gelombang pro-  pesangon. Karena itu, Shinta menyebutkan bahwa iuran Tapera akan
          tes karena dianggap tidak melibatkan masyarakat terutama pekerja dan   menambah beban.
          pengusaha, serta diterapkan tanpa sosialisasi yang cukup.  Pengusaha maupun buruh juga merasa kurang dilibatkan dan
             PP tersebut mengatur bahwa pemotongan                            mendapat sosialisasi mengenai kebijakan ini. Oleh
          gaji  pekerja, karyawan swasta dan pekerja mandiri                  karena itu, APINDO berencana untuk mengajukan
          adalah sebesar 3% per bulan. Iuran peserta Tapera                   judicial review agar aturan Tapera tersebut bisa di-
          itu dibayarkan dengan perincian 0,5% oleh pemberi                   tinjau kembali.
          kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Khusus untuk                        Selain itu, pekera juga menyoroti tidak adanya
          pekerja mandiri, maka iuran dibayarkan secara                       perwakilan buruh di Komite Badan Pekerja Tabu-
          mandiri. Pendaftaran kepesertaan termasuk pemo-                     ngan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hal tersebut
          tongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat                  berpotensi membuat pengelolaan dana dan hak-
          tahun 2027.                                                         hak peserta tidak terawasi dengan baik.
             Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia                             “Bandingkan Komite BP  Tapera dengan Ko-
          (APINDO) Shinta Kamdani menegaskan seharus-                         mite BPJS-K yang ada perwakilan buruh. Dengan
          nya  iuran  Tapera  tidak  bersifat  wajib  melainkan               begitu pengawasan menjadi lebih optimal,” ujar
          sukarela. Menurutnya, iuran sukarela lebih tepat untuk konsep Tapera   Endang Hidayat dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Komisioner
          yakni sebagai tabungan.                              BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan skema wajib merupakan
             “Kami menolak pembebanan iuran  Tapera kepada kami, secara   amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
          paksa, wajib, atau bukan sukarela. Kalau ini dibuat dengan konsep suka-  Oleh karena itu, BP Tapera sebagai operator hanya bertindak sesuai
          rela, kami tidak ada masalah. Jadi kami bukan menolak UU dan PP-nya,”   perintah undang-undang.
          tegas Shinta dalam konferensi pers APINDO bersama serikat buruh me-  “Karena konsepsi di undang-undang adalah wajib. Jadi amanahnya
          nyikap iuran Tapera, baru-baru ini.                  seperti itu,” sebut Heru.
             Menurutnya, saat ini beban yang telah ditanggung pemberi kerja

          14   |  Edisi 210, Juni 2024  |  RealEstat Indonesia
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19