Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Dinilai Salah Kaprah, Pengembang Minta Revisi Permen LHK Nomor 4/2021

Dinilai Salah Kaprah, Pengembang Minta Revisi Permen LHK Nomor 4/2021

  • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 dinilai memicu ekonomi biaya tinggi terhadap pembangunan hunian bersubsidi. Pengembang berharap agar aturan itu dapat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Permen LHK 4/2021 itu sangat mengganggu. Harusnya, Permen LHK 4/2021 menyesuaikan dengan PP 64/2016. PP tersebut mempersyaratkan pengembangan lahan 0,5 hektare sampai 5 hektare, izinnya cukup dengan SPPL saja. Sedangkan lebih dari 5 hektare, baru menggunakan UKL-UPL,” tegas Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Kepulauan Riau, Toni kepada industriproperti.com via sambungan telepon seluler, Selasa, 22 Maret 2022.

Menurut Toni, potensi ekonomi biaya tinggi dari penerapan Permen LHK 4/2021 akibat adanya tarif yang berlaku dalam prosedur pengajuan UKL-UPL. “Untuk satu lokasi saja, biaya pengurusan UKL-UPL sekitar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Nominal ini tentunya akan membebani pengembang rumah bersubsidi,” cetusnya.

Pemerintah harus menetapkan industri properti ini dikelompokkan kedalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mana. Pintu masuknya adalah KBLI, pengelompokan industri ini ada di KBLI berapa supaya NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa sesuai,” ucap Toni.

Pasalnya, pembangunan perumahan dan permukiman selama ini mengacu pada dua KBLI, yakni KBLI 68111 dan 41011. Badan Pusat Statistik (BPS) memang mengklasifikasikan sektor industri realestat kedalam dua KBLI tersebut. Untuk KBLI 68111, imbuh Toni, perizinannya tidak ada persoalan. “Mau luasnya 1.000 hektare sekalipun, persetujuan lingkungannya tetap akan terbit SPPL-nya,” ujar Toni.

Permen LHK Nomor 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Lampiran beleid ini menyebut bahwa pembangunan rumah khusus dengan tipologi tapak seluas 28 m2 – 36 m2 lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan luas areal minimal 3 hektare harus mengantongi UKL-UPL.

Problem OSS RBA

Toni melanjutkan, Permen LHK Nomor 4/2021 tidak mengenal KBLI 68111. “Untuk KBLI yang tidak ada di Lampiran I, memang termuat dalam Lampiran 2 Permen LHK 4/2021 tentang multisektor. Lampiran ini menjelaskan bahwa luas lahan terbangun kurang dari 1 hektare menggunakan SPPL. Sedangkan lebih dari 1 hektare tetap menggunakan UKL-UPL,” ucap Toni.

Sekretaris DPD REI Jawa Tengah, Andi Kurniawan menyatakan, Permen LHK 4/2021 tidak sejalan dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Base Approach (OSS RBA).

“Dari sisi KBLI-nya saja sudah tidak sesuai. Dalam OSS RBA, pembangunan perumahan masuk kelompok KBLI 68111. Sedangkan pada Permen LHK Nomor 4/2021, pembangunan perumahan bersubsidi tapak masuk kedalam KBLI 41011. Itu saja sudah tidak sesuai, tapi tetap dipaksakan,” tegas Andi.

Andi menyatakan, pemberlakuan Permen LHK 4/2021 membuat Pemerintah Daerah (Pemda) kebingungan dalam menentukan bentuk persetujuan lingkungan apakah SPPL, UKL-UPL, ataupun amdal. “Hal ini terjadi karena Pemda gagal paham tentang KBLI realestat,” cetus Andi.

Ironisnya lagi, Dinas Lingkungan Hidup di daerah tidak ingin mengambil risiko atas kekeliruan tersebut. “Dalam masa transisi aturan ini, mereka lebih memilih ambil posisi aman saja. Sehingga mereka tetap menggunakan Permen LHK 4/2021 sebagai acuan,” tukasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • investasi pariwisata

    Peringkat TTDI Melesat, Investasi Pariwisata Meroket

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) 2024 mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut diyakini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan meningkatkan investasi tanah air khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Indonesia sudah berhasil menggeser Selandia Baru. Ini jauh di atas ekspektasi. […]

  • Gandeng Investor Jepang, SML Kembangkan Gedung Perkantoran di Jakarta

    Gandeng Investor Jepang, SML Kembangkan Gedung Perkantoran di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sinar Mas Land (SML) melalui PT Duta Cakra Pesona (DCP) menggandeng investor Jepang, Hankyu Hanshin Properties JOIN ID-DCP LLC yang merupakan perusahaan patungan antara Hankyu Hanshin Properties (HHP) dan Japan Overseas Infrastructure Investment Corporation for Transport & Urban Development (JOIN) untuk mengembangkan office portfolio partnership di beberapa lokasi strategis di pusat kota Jakarta. […]

  • Atasi Polusi Udara, Pengembang Dituntut Usung Konsep Eco Green Living

    Atasi Polusi Udara, Pengembang Dituntut Usung Konsep Eco Green Living

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Isu polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya terus menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan data situs pemantau udara (IQAir), Indeks Kualitas Udara Jakarta berada di angka 149 pada Senin (18/9) pagi. Angka tersebut termasuk dalam kategori tidak sehat. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga pada acara Elevee Media Talkshow yang diadakan […]

  • Catat! Ini Kebijakan Transisi Pelaksanaan PBG

    Catat! Ini Kebijakan Transisi Pelaksanaan PBG

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menerapkan kebijakan transisi untuk percepatan pelaksanaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Guna mengantisipasi belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG, Pemda dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan […]

  • Kontribusi BLU ke PNBP Tembus 27,5 Persen

    Kontribusi BLU ke PNBP Tembus 27,5 Persen

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Layanan Umum (BLU) mencatatkan pertumbuhan kinerja yang cukup signifikan. Sepanjang tahun 2021 lalu, kontribusi BLU terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mencapai 27,5 persen atau tumbuh sebesar 8 persen, dua kali lipat melebihi target. “Saya selalu ingatkan kepada teman-teman. Kita mensyukuri kondisi keuangan membaik, namun kita juga harus tetap kritis terhadap diri sendiri. […]

  • Inovasi Produk, Niro Granite Luncurkan Keramik Bermotif Batik

    Inovasi Produk, Niro Granite Luncurkan Keramik Bermotif Batik

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Industri keramik nasional terutama pasar porcelain tiles terus menunjukkan pertumbuhan kinerja yang positif di tahun ini. Pencapaian itu tidak terlepas dari dukungan pemerintah untuk industri keramik lewat berbagai program kebijakan. Inovasi produk pun terus dilakukan produsen untuk memacu permintaan pasar. Chief Executive Officer Niro Granite Indonesia, Choong Ee Ren mengatakan pandemi Covid-19 telah […]

Translate »
expand_less