Pengembang Minta Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh

0
610

Ekonomi Merosot

Pengamat ekonomi Aceh Rustam Effendi menyebut, bank konvensional memilih hengkang dari Aceh seiring terbitnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun LKS lahir dari penjabaran Pasal 21 ayat 1 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah Islam yang berbunyi: Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. “Namun, Pasal 21 ayat 2 Qanun 8/2014 menyebutkan: Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah(UUS). Artinya, penerapan Qanun 11/2018 tidak serta-merta mengusir bank konvensional dari Aceh,” tandas Rustam.

Rustam mengungkapkan, akibat hengkangnya bank konvensional, jumlah kantor cabang perbankan yang beroperasi di Aceh berkurang drastis. Saat ini hanya ada 52 kantor cabang dari semula 76 kantor cabang perbankan. “Perginya bank konvensional menyebabkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran terbuka di Aceh semakin meningkat sehingga menimbulkan efek domino yang luar biasa besar. Itu yang harus menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh agar tidak menimbulkan kegaduhan ekonomi yang lebih mendalam,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh pada 6 Mei 2024 lalu merilis data pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan I-2024 terhadap triwulan I-2023 sebesar 4,82 persen (year on year). Merujuk data tersebut, sepanjang triwulan I-2024 terhadap triwulan IV-2023 perekonomian Aceh terkontraksi 6,44% (quarter to quarter). Dari sisi produksi, kontraksi pertumbuhan terdalam terjadi pada lapangan usaha jasa konstruksi sebesar 19,61 persen.

Halaman Selanjutnya
1 2 3