REI Kalbar Minta Aturan PSU Direvisi

Pengembang hunian bersubsidi di Provinsi Kalimantan Barat meminta revisi bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2018.
0
973

Jakarta – Pengembang hunian bersubsidi di Provinsi Kalimantan Barat meminta revisi bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018. Usulan revisi aturan itu sebagai bentuk kompensasi bagi pengembang yang telah memberikan kemudahan aksesibilitas penyediaan hunian bagi MBR di sektor informal.

“Developer memberikan beragam kemudahan. Antara lain gratis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), gratis biaya Akta Jual Beli (AJB), dan gratis biaya jaminan angsuran. Bantuan dari developer untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor informal mencapai Rp 18 juta hingga Rp 20 juta per calon konsumen,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat (Kalbar), Muhammad Isnaini, saat dihubungi industriproperti.com, Jumat, 30 April 2021.

Bantuan PSU ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum.

Adapun usulan terkait revisi Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, pertama, yakni agar rumah yang telah realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2018 bisa mendapat bantuan PSU. Peniadaan bantuan PSU tahun 2020 menyebabkan rumah tahun 2018 tidak mendapat bantuan PSU. Kebijakan ini terkait dengan Pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum,” ujarnya.

Usulan kedua, imbuh Isnaini, jumlah daya tampung kawasan sebanyak 100 unit rumah seperti tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Permen PUPR Nomor 03/2018, dapat diubah menjadi minimal 50 unit rumah.

“Usulan ini mengingat kapasitas pengembang rumah bersubsidi di Provinsi Kalbar mayoritas berskala kecil yang hanya mampu membebaskan lahan sekitar 1 hektare saja. Praktis, daya tampung unit rumah di kawasan seluas 1 hektare sekitar 60 unit hingga 80 unit rumah saja. Setelah proyeknya rampung, pengembang baru bisa bebaskan lahan di sebelah proyek yang lama,” ucap Isnaini.

Ketiga, agar jumlah rumah yang memperoleh bantuan PSU paling sedikit 50 unit rumah dan paling banyak 30% dari daya tampung rumah umum dalam perumahan umum (Pasal 4A ayat 3 Permen PUPR 03/2018) agar bisa ditingkatkan menjadi lebih dari 50%. Bahkan kalau bisa menjadi 100%,” tegasnya.

Usulan revisi Permen PUPR ini, kata Isnaini, dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Bantuan PSU Tahun 2021 di Provinsi Kalbar. Hadir dalam rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

“Respons Dirjen Perumahan sangat baik, dan berjanji akan menindaklanjuti usulan dari REI Kalbar tentang revisi Permen PUPR 03/2018. Menurut Dirjen Perumahan, bisa saja ada revisi Permen PUPR karena ini sesuai fakta atau kondisi di lapangan. Dirjen Perumahan juga menyampaikan bahwa bisa saja ada aturan yang berlaku khusus bagi Kalbar,” ungkap Isnaini mengutip pernyataan Khalawi pada Rakor tersebut. (BRN)