Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tagih Hak Negara, Pemerintah Sita Aset Obligor BLBI

Tagih Hak Negara, Pemerintah Sita Aset Obligor BLBI

  • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat, 27 Agustus 2021. Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Aset ini seharusnya diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Saya senang bahwa di beberapa kota lainnya juga dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan aset-aset untuk menjadi kekayaan negara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang.

Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

“Kami akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan. Entah dalam bentuk dana di Bank, bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu.

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban signifikan yakni di atas Rp 50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” pungkas Menkeu. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek IKN Picu Optimisme Perekonomian Kaltim

    Proyek IKN Picu Optimisme Perekonomian Kaltim

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • 0Komentar

    PemerintaJakarta – Proyek pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU), Provinsi Kaltim, membawa secercah harapan baru bagi perekonomian daerah. Sejak berakhirnya booming batu bara, perekonomian di Bumi Etam seolah lumpuh tak berdaya. “Proyek IKN merupakan secercah sinar ditengah kegelapan bagi masyarakat Kaltim. Sudah sejak 2015, atau pasca berakhirnya harga batu […]

  • Biden Hapus Kebijakan Diskriminatif Sektor Perumahan

    Biden Hapus Kebijakan Diskriminatif Sektor Perumahan

    • calendar_month Minggu, 31 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Amerika Serikat Joe Biden meminta Kementerian Pembangunan Perumahan dan Perkotaan (Department of Housing and Urban Develoment/HUD) mengakhiri kebijakan yang diskriminatif dalam sektor perumahan dan pemberian pinjaman. Hal ini disampaikan oleh Joe Biden dalam Executive Order yang ditandatanganinya pada 27 Januari 2021. “Negeri ini siap untuk berubah, tapi Pemerintahannya juga harus berubah,” ujar Joe […]

  • BEFA Industrial Hub

    Bekasi Fajar Industrial Estate Luncurkan BEFA Industrial Hub

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • 0Komentar

    BEKASI – PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) resmi memulai pembangunan BEFA Industrial Hub yang berlokasi di kawasan MM2100, Cibitung, Rabu (17/9). Proyek ini menghadirkan bangunan industri multiguna siap pakai (Standard Factory Building – SFB) untuk mendukung kebutuhan pabrik, manufaktur ringan, dan pergudangan di wilayah Bekasi. Peletakan batu pertama (groundbreaking) ini menandai dimulainya pembangunan […]

  • Korsel Catat Pertumbuhan Investasi Real estat Tertinggi Di Asia Pasifik, Bagaimana Indonesia?

    Korsel Catat Pertumbuhan Investasi Real Estat Tertinggi di Asia Pasifik

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Berdasarkan data yang dirilis analisis konsultan properti global JLL (NYSE: JLL), Investasi real estate komersial (CRE) di Asia Pasifik naik 15% secara tahunan (YoY) pada kuartal II 2025. Sementara pada periode Januari hingga Juli 2025, total investasi mencapai USD 67,6 miliar, tumbuh 17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Meski investor menghadapi ketidakpastian […]

  • City Hub Commercial Summarecon Serpong

    Summarecon Serpong Raup Penjualan Properti Komersial Rp300 M

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Summarecon Serpong sukses memasarkan City Hub Commercial yang berlokasi di Jalan Utama Boulevard Gading Serpong senilai Rp300 miliar. Kesuksesan penjualan City Hub Commercial semakin menaikkan kelas Summarecon Serpong selaku pengembang kawasan kota terpadu Gading Serpong dengan nilai investasi yang tinggi. “Dari 18 unit produk komersial City Hub Commercial tipe Graha seharga Rp15 miliar hingga […]

  • Pemerintah Turunkan Tarif PPh bagi Investor Domestik

    Pemerintah Turunkan Tarif PPh bagi Investor Domestik

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik dari semula sebesar 15 persen menjadi 10 persen. Penurunan tarif PPh bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021. Kebijakan fiskal ini sejalan dengan komitmen […]

Translate »
expand_less