Ini Harapan Stakeholder untuk UU CK

0
779

Jakarta – Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta melalui webinar bertajuk “Peran Perencana Kota dalam Mendukung Implementasi UU CK di Jakarta”, pada hari Selasa, 22 Desember 2020, mengemukakan sejumlah harapan perencana kota maupun pengembang dalam implementasi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadir dalam diskusi ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki, dan ratusan peserta secara online.

Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Adhamaski Pangeran mengungkapkan bahwa Jakarta adalah daerah yang paling siap untuk mengimplentasikan UU Cipta Kerja. “Jakarta sebagai pionir penataan ruang di Indonesia, adalah provinsi yang paling siap untuk mengimplementasikan UU CK. Sebab DKI Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ang menjadi landasan utama perizinan berbasis resiko,” ungkap Adham yang juga Wakil Ketua IAP DKI Jakarta.

Pernyataan Adhamaski ini diperkuat dengan data bahwa baru terdapat sekitar 60 Perda RDTR dari seharusnya terdapat lebih dari 2.000 Perda RDTR di seluruh Tanah Air.

Namun demikian, tidak sedikit juga yang merasa Perda RDTR yang ada akan sulit untuk menangkap arah perkembangan pasar. Oleh karena itu, para pembicara yang hadir dalam webinar tersebut, seperti Hari Ganie, Wakil Ketua Umum Koordinator Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) dan Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta, sama-sama mengusulkan dan sepakat perlunya menyeimbangkan rencana tata ruang dengan dinamika perkembangan kota.

“Perlu ada Analisa Dinamika Spasial Perkotaan, untuk menjadi tools pengambilan keputusan di Forum Penataan Ruang”, usul Hari Ganie.

Adapun Analisa Dinamika Spasial Perkotaan yang dimaksud Hari, memuat analisa mengenai potensi, kelemahan, fasilitas insentif & disinsentif kawasan, analisa bangkitan kawasan, hingga opsi alternatif mitigasi bangkitan kawasan, yang disusun oleh perencana kota bersertifikat.

Senada dengan Hari, Benny dalam paparannya juga menyebut diperlukan adanya Analisa Dinamika Ruang Perkotaan, yang menjadi analisa planologis terkait arah dan dinamika perkembangan kota, batasan ketataruangan, dan kemungkinan optimalisasi investasi dari sudut pengembangan kawasan di sekitar persil dan kota secara keseluruhan.

“Perlu ada Analisa Dinamika Ruang Perkotaan dan memanfaatkan data–data spasial dan non-spasial yang telah tersedia di informasi geospatial: JakartaSatu,” ujar Benny menyambut usulan tersebut.

Adapun dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diamanatkan akan dibentuk suatu Forum Penataan Ruang, yang dimaksudkan untuk mendorong implementasi penataan ruang yang lebih inklusif kedepannya, dengan beranggotakan perwakilan dari pemerintah dan masyarakat.

Forum Penataan Ruang ini memiliki peran untuk memberikan pertimbangan untuk Persetujuan dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang selain RDTR. Sedangkan Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang. (BRN)