Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Duh, Realisasi KPR Subsidi Terhambat Lagi, Ini Penyebabnya!

Duh, Realisasi KPR Subsidi Terhambat Lagi, Ini Penyebabnya!

  • account_circle Telaga Anandari
  • calendar_month Jum, 22 Jan 2021

JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyesalkan tidak adanya kepastian dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi pada 2021.

Yang terkini, banyak masyarakat yang tidak dapat akad melakukan akad kredit KPR subsidi akibat belum siapnya Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan seperti berulang di setiap tahun, selalu saja ada kebijakan baru yang ujung-ujungnya menghambat realisasi akad kredit. Situasi ini tidak kondusif karena menyebabkan ketidakpastian bagi semua pihak terlebih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), padahal Program Sejuta Rumah (PSR) adalah program kerakyatan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Saat ini misalnya, ungkap Totok, meski sudah memperoleh Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR subsidi, namun ternyata MBR belum bisa melakukan realisasi akad kredit dengan alasan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)-nya belum siap.

“Informasinya begitu (tidak bisa akad kredit). Katanya SBUM-nya belum siap. Padahal, SBUM itu kan bukan urusan pengembang, tetapi domain Kementerian PUPR. Jadi mereka yang belum siap, dan kemudian aturan itu dikeluarkan. Dampaknya tentu ke masyarakat karena terhambat lagi untuk akad kredit,” kata Totok yang dihubungi Industriproperti.com, Jumat (22/1/2021).

REI mengaku sangat keberatan dengan kebijakan PUPR tersebut karena sangat mendadak dan apalagi diberlakukan pada awal tahun. Totok berharap akad kredit bagi MBR yang sudah mendapatkan SP3K segera dapat direalisasikan dulu meski pun tanpa SBUM. Hal itu untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang sudah ingin menghuni rumahnya.

Sumber Industriproperti.com di Kementerian PUPR menyebutkan sesuai Permen No 20 tahun 2019, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) untuk pemilikan rumah tapak memang mendapatkan SBUM.

“Memang pada prinsipnya bentuk subsidi bunga dan subsidi uang muka itu adalah satu kesatuan di dalam KPR bersubsidi. Namun di tahun 2020 ternyata terdapat lebih dari 50% penerima KPR FLPP atau KPR SSB tidak diajukan SBUM-nya kepada pemerintah,” ungkap dia.

Ditambahkan, hal itu merugikan MBR sebagai penerima manfaat KPR bersubsidi, meski pun ada banyak kemungkinan penyebabnya. Menurut dia, bisa jadi MBR memang tidak mengajukan SBUM, atau MBR tidak difasilitasi SBUM-nya.

Merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah disebutkan pengajuan permintaan pembayaran SBUM diajukan oleh bank pelaksana KPR bersubsidi kepada pemerintah dengan melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan. (MRI)

  • Penulis: Telaga Anandari

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Keuntungan, Damai Putra Group Luncurkan Program “Seal The Deal”

    Banjir Keuntungan, Damai Putra Group Luncurkan Program “Seal The Deal”

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Memenuhi kebutuhan pencari properti yang semakin meningkat, Damai Putra Group meluncurkan program “Seal The Deal”. Program ini dirancang khusus dengan menawarkan berbagai keuntungan yang belum pernah ada sebelumnya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh konsumen pencari properti. Chief Executive Officer Damai Putra Group, Alim Gunadi mengatakan program penjualan nasional “Seal The Deal” dihadirkan oleh manajemen […]

  • Rumah Subsidi

    BP3 Diingatkan Jangan Hanya Menjadi Badan Penagih Dana Konversi!

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri berbagai hambatan dalam penyediaan rumah rakyat, dan bukan sebaliknya justru menambah rantai birokrasi dalam program rumah rakyat. Sebab merujuk Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BP3 ini bukanlah organ yang biasa-biasa saja, namun badan yang memiliki kekuatan besar. Ketua Umum […]

  • Ilustrasi Perhotelan Bali

    Penerbangan Internasional Kembali Dibuka, Perhotelan Bali Bakal Menggeliat

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Sektor perhotelan Bali diprediksi bakal menggeliat pasca kebijakan pembukaan penerbangan Internasional menuju Pulau Dewata. Berdasarkan Market Insights dari firma manajemen investasi Colliers, kebijakan tersebut akan mempengaruhi performa dan tingkat hunian di Bali. “Peraturan yang terus berubah sesuai keadaan menjadi salah satu aspek yang sering menjadi pertimbangan wisatawan. Namun, dibalik tantangan tersebut, ada peluang […]

  • Perjanjian KUB

    Diinisiasi Sejak 2024, Bank DKI Gandeng BMM Bentuk KUB

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank DKI menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Maluku Malut (BMM) membentuk KUB (Kelompok Usaha Bersama). Kolaborasi keduanya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penyertaan Modal dan Perjanjian Pemegang Saham, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 5 Juni 2025. Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, menyampaikan bahwa pembentukan KUB ini merupakan tonggak penting […]

  • Aplikasi SiKasep Kantongi Hak Cipta

    Aplikasi SiKasep Kantongi Hak Cipta

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dengan No. EC00202122236 berdasarkan permohonan per 30 April 2021. Telah terbitnya hak cipta membuat aplikasi SiKasep terlindungi hingga 50 tahun mendatang sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terbitnya aplikasi ini demi memudahkan […]

  • Konferensi Pers Lamudi Property Fair

    Usung Konsep Hybrid, Lamudi Property Fair Dorong Pemulihan Sektor Properti

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Lamudi Property Fair (LPF) hadir dengan konsep hybrid yang mengutamakan kemudahan dan kehadiran pada setiap perjalanan pembeli properti pertama. LPF bertujuan untuk memfasilitasi pembelian properti demi mengakselerasi pemulihan sektor properti di awal tahun 2022. “Melihat meningkatnya angka tren penjualan properti di Lamudi.co.id yang didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z, kami melihat bahwa […]

Translate »
expand_less