
Akad KPR bersubsidi banyak hambatan (Foto:PUPR)
JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyesalkan tidak adanya kepastian dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi pada 2021.
Yang terkini, banyak masyarakat yang tidak dapat akad melakukan akad kredit KPR subsidi akibat belum siapnya Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan seperti berulang di setiap tahun, selalu saja ada kebijakan baru yang ujung-ujungnya menghambat realisasi akad kredit. Situasi ini tidak kondusif karena menyebabkan ketidakpastian bagi semua pihak terlebih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), padahal Program Sejuta Rumah (PSR) adalah program kerakyatan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Saat ini misalnya, ungkap Totok, meski sudah memperoleh Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR subsidi, namun ternyata MBR belum bisa melakukan realisasi akad kredit dengan alasan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)-nya belum siap.
“Informasinya begitu (tidak bisa akad kredit). Katanya SBUM-nya belum siap. Padahal, SBUM itu kan bukan urusan pengembang, tetapi domain Kementerian PUPR. Jadi mereka yang belum siap, dan kemudian aturan itu dikeluarkan. Dampaknya tentu ke masyarakat karena terhambat lagi untuk akad kredit,” kata Totok yang dihubungi Industriproperti.com, Jumat (22/1/2021).
REI mengaku sangat keberatan dengan kebijakan PUPR tersebut karena sangat mendadak dan apalagi diberlakukan pada awal tahun. Totok berharap akad kredit bagi MBR yang sudah mendapatkan SP3K segera dapat direalisasikan dulu meski pun tanpa SBUM. Hal itu untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang sudah ingin menghuni rumahnya.
Sumber Industriproperti.com di Kementerian PUPR menyebutkan sesuai Permen No 20 tahun 2019, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) untuk pemilikan rumah tapak memang mendapatkan SBUM.
“Memang pada prinsipnya bentuk subsidi bunga dan subsidi uang muka itu adalah satu kesatuan di dalam KPR bersubsidi. Namun di tahun 2020 ternyata terdapat lebih dari 50% penerima KPR FLPP atau KPR SSB tidak diajukan SBUM-nya kepada pemerintah,” ungkap dia.
Ditambahkan, hal itu merugikan MBR sebagai penerima manfaat KPR bersubsidi, meski pun ada banyak kemungkinan penyebabnya. Menurut dia, bisa jadi MBR memang tidak mengajukan SBUM, atau MBR tidak difasilitasi SBUM-nya.
Merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah disebutkan pengajuan permintaan pembayaran SBUM diajukan oleh bank pelaksana KPR bersubsidi kepada pemerintah dengan melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan. (MRI)