Jakarta – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan melaksanakan tahap uji coba penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada Oktober 2021. Rencananya, aplikasi berbasis android yang disematkan dalam ponsel pintar ini akan mulai diterapkan sepenuhnya awal tahun 2022 mendatang.
”Kami segera menentukan lokasi perumahan yang akan menjadi proyek percontohan dari usulan yang disampaikan oleh asosiasi pengembang yang aktif di SiKumbang,” ungkap Direktur Utama PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin, dalam keterangan pers yang diterima industriproperti.com, Rabu, 22 Oktober 2021.
Arief menyatakan, aplikasi yang bertujuan untuk memastikan hunian yang dibangun sesuai ketentuan pemerintah ini menjadi syarat wajib bagi para pengembang dalam mengajukan rumah subisidi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
Dalam pertemuan virtual bersama lima asosiasi pengembang pada Selasa, 21 September 2021, Arief menekankan, keberadaan SiPetruk bukan sebagai tugas tambahan bagi para pengembang. Keberadaan SiPetruk justru menjadi wujud pelaksanaan dari perbaikan tata kelola bantuan pembiayaan rumah subsidi dengan memanfaatkan teknologi. “Justru ini akan membantu para pengembang perumahan dalam memantau proyek perumahan yang dibangun oleh kontraktor. Kami akan menyiapkan desk bagi para pengembang, sehingga nanti akan terlihat perkembangan rumahnya melalui visual (foto) lewat SiPetruk,” ujar Arief.
Arief menyampaikan, penerapan proyek percontohan SiPetruk ini membutuhkan peran serta dan dukungan dari para asosiasi pengembang. Hal tersebut dikarenakan dalam proses kerjanya, SiPetruk menggunakan Artificial Intelligence (AI) yang menerapkan teknologi recognize object sehingga membutuhkan database dokumentasi konstruksi di lapangan.
“Database ini akan menjadi panduan AI SiPetruk dalam mengidentifikasi foto yang diajukan. Ini juga dapat mengakomodasi para pengembang yang menerapkan kearifan lokal dalam membangun rumahnya, karena kondisi tiap daerah di Indonesia tentu berbeda-beda,” terang Arief.
Dalam menerapkan SiPetruk, Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas memantau pembangunan rumah di lapangan akan mengunggah foto sesuai isian yang diminta oleh SiPetruk. Apabila terjadi masalah jaringan, SiPetruk tetap dapat dioperasikan sepanjang ponsel yang digunakan mengaktifkan Global Positioning System (GPS).
“Untuk memenuhi isian SiPetruk, saat ini kami baru memprioritaskan aspek isian Keselamatan dan Kesehatan terlebih dahulu, ada sekitar 30 isian,” imbuh Arief.
Arief juga mengutarakan bahwa output dari penerapan SiPetruk ini adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang nantinya dapat menjadi rujukan bagi bank pelaksana maupun tindak lanjut pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR yang saat ini menjadi hal wajib bagi para pengembang perumahan.
Potensi SiKumbang dan SiPetruk
Dalam mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah saat ini memberlakukan relaksasi bagi para pelaku usaha rumah komersial melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Kebijakan tersebut menyertakan aplikasi SiKumbang sebagai sarana pendaftaran rumah komersial untuk memperoleh nomor identitas rumah. Menurut Arief, keberadaan aplikasi SiPetruk dapat menunjang program tersebut karena syarat rumah yang diajukan harus berwujud dan baru.
Arief menilai saat ini sudah seharusnya hal-hal mendasar terkait pemantauan konstruksi bangunan tidak menjadi pekerjaan rumah, cukup dipantau melalui sistem dan teknologi. Sehingga diharapkan para pelaku bisnis perumahan dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya untuk pengembangan potensi binsis pembiayaan perumahan.
Terkait peralihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada tahun 2022, PPDPP memastikan seluruh layanan teknologi yang telah diterapkan saat ini akan terus berlanjut. “Seluruh teknologi yang kami terapkan saat ini telah menjadi layanan yang mendasar bagi stakeholder dan banyak berkontribusi untuk kemudahan prosesnya. Hal ini jangan sampai tertinggal, karena akan menghambat layanan penyaluran FLPP,” terang Arief.
PPDPP merupakan unit organisasi Kementerian PUPR yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan FLPP. Realisasi penyaluran KPR FLPP per 21 September 2021 tercatat sebesar Rp 15,42 triliun untuk 141.171 unit rumah atau setara 89,63 peren dari total target penyaluran sepanjang tahun 2021. (BRN)