Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Insentif tersebut diberikan pemerintah sejalan dengan diperpanjangnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
“Diberikan juga bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko pusat perbelanjaan atau mal itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2021,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Minggu. 25 Juli 2021.
Airlangga melanjutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kebijakan tersebut sedang dalam proses. Insentif ini menjadikan pemerintah akan menanggung 100 persen PPN sewa toko di pusat perbelanjaan.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor usaha lainnya yang terdampak pelaksanaan PPKM.
“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran dan kafe), pariwisata yang kini sedang dalam finalisasi,” ucap Airlangga.
Sebelumnya diberitakan pelaksanaan PPKM memberikan tekanan pada pengusaha ritel. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, pada 2020 ada 5-6 toko ritel yang tutup setiap harinya sehingga total ada kurang lebih 1.300 toko ritel tutup di akhir tahun.
“Kalau dihitung-hitung, di 2020 sekitar 1.300 toko yang tutup. Kemudian pada 2021, tiga bulan pertama sekitar 88 toko swalayan yang tutup. Di situ ada minimarket, supermarket, hypermarket, jadi gabungan. Kalau ditambah dengan 3 bulan lagi, berarti sudah ada sekitar 200-an toko swalayan yang tutup,” ungkap Roy beberapa waktu.
Insentif Masyarakat dan UKM
Airlangga menyampaikan pemerintah juga memberikan bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level IV, antara lain:
- Menambah manfaat Kartu Sembako sebesar @Rp200Rb selama 2 bulan untuk 18,8 Juta KPM;
- Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200Rb/bulan selama 6 bulan;
- Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei s.d. Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp6,14 Triliun untuk 10 Juta KPM;
- Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus s.d. Desember) sebesar Rp5,54 Triliun untuk 38,1 Juta Penerima;
- Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar R.1,91 Triliun untuk 32,6 Juta Pelanggan;
- Melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp0,42 Triliun untuk 1,14 Juta Pelanggan;
- Tambahan Rp10 T untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah): BSU sebesar Rp8,8 T dan Tambahan Prakerja sebesar 1,2 T;
- Bantuan Beras @10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.
Adapun Bantuan untuk usaha menengan dan kecil (UMK) selama PPKM Level IV, antara lain:
- Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp1,2 Juta;
- Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp1,2 Juta. (ADH)