RI – Singapura Sepakati Kerjasama Pengembangan Energi Hijau
Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati pengembangan energi hijau di tanah air. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan, Selasa, 13 Juli 2021.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara bersepakat bahwa Indonesia sebagai pusat energi hijau bukan hanya untuk Singapura, melainkan untuk seluruh kawasan ASEAN. “UU Cipta Kerja yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia memberikan kepastian tentang arah pengembangan investasi. Termasuk di antaranya untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sejumlah perusahaan asal Singapura telah berkomitmen mengembangkan energi tenaga surya di Indonesia, seperti SembCorp dan Sunseap. Saat ini, SembCorp diyakini semakin efisien mengembangkan energi tenaga surya dimana sebelumnya dibutuhkan lahan 1 hektare untuk menghasilkan listrik berkapasitas 1 MW. Saat ini di Singapura lahan seluas 0,72 ha sudah dapat menghasilkan 1 MW listrik.
Menlu Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan, pengembangan energi hijau termasuk tenaga surya, menjadi semakin feasibl. “Hal ini seiring dengan sejumlah kemajuan teknologi yang sudah membuat energi ini semakin efisien,” ujarnya.
Kedua Menteri sepakat untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait model bisnis ini, terutama karena Indonesia memiliki banyak sumber energi listrik yang bisa dikembangkan mulai dari hidro, angin, panas bumi, hingga sinar matahari dan ke depan akan dibutuhkan negara agar bisa memberikan kontribusi bagi upaya pengendalian perubahan iklim (climate change).
Sekadar catatan, Indonesia memiliki dua target besar dalam program transisi energi yaitu target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan target penurunan emisi sebesar 29 persen dari baseline tahun 2030 sesuai Paris Agreement.
Data bauran energi nasional saat ini tercatat berada pada angka 11,5 persen dari target sebesar 23 persen. Indonesia membutuhkan total investasi sektor energi ramah lingkungan sekitar 167 miliar dolar AS untuk 56 GigaWatt (GW) tambahan pembangkit energi hijau untuk memangkas emisi, sehingga bisa mewujudkan komitmen Paris Agreement.
Paris Agreement (Perjanjian Paris) tentang Perubahan Iklim adalah kesepakatan global yang ditandatangani pada 22 April 2016. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan monumental negara-negara di dunia dalam menyikapi perubahan iklim.
Komitmen negara-negara itu dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. Perjanjian Paris didukung 195 negara, berbeda dengan periode pra-2015, yang ditandai absennya negara-negara kunci seperti AS dan Australia. (BRN)