
Aplikasi sistem Online Single Submission (OSS) (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruag/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sejumlah kendala pelaksanaan KKPR antara lain transformasi dari manual ke digital pada sistem Online Single Submission (OSS) dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Padahal, hal itu merupakan persyaratan dalam penerbitan perizinan kegiatan usaha di daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Ada kebijakan daerah yang tidak masuk dalam indikator proses perizinan online. Idealnya, bagaimana sistem ini bisa berjalan, harus ada rencana tata ruang yang rapi mulai dari level nasional lalu turun ke daerah,” ungkap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, dalam siaran persnya, Senin, 15 November 2021.
Surya menjelaskan, tidak semua daerah memiliki RDTR. Hal ini merupakan tantangan mengingat target Kementeirian ATR/BPN sebanyak 2.000 RDTR harus diterbitkan.
“Tantangannya karena tidak semua daerah siap membuat RDTR masuk dalam 2.000 target itu. Ada yang memang mau dan kemudian berproses, ada yang memang didorong oleh pusat. Memang perlu menyelaraskan semangat mewujudkan kemudahan berusaha. Tapi harus dengan komitmen menyelesaikan RTRW, RDTR, dan menjawab persoalan tumpang tindih,” imbuh Surya Tjandra.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Shafik Ananta menyatakan, RDTR harus segera terbit agar dapat mengejar target. “Kita harap RDTR ini segera lahir. Dorongan itu harus dari pusat karena inisiatif dari pusat. Target 2.000 itu harus didanai secara besar dan harus melalui akselerasi,” ujarnya.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Sufrijadi, menyampaikan, Pemda harus segera menyiapkan RDTR karena menjadi lapisan awal dalam proses penerbitan KKPR.
“RDTR menjadi hal yang sangat penting. Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan teknis terhadap 75 RDTR kabupaten/kota dengan anggaran bersumber dari Kementerian Keuangan. Namun kedepan Pemda yag harus mengalokasikan anggaran penerbitan RDTR,” paparnya. (BRN)