Lagi, Pemerintah Kuasai Aset Obligor BLBI di Jakarta

Pemerintah kembali melakukan penguasaan aset properti milik eks obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di dua lokasi terpisah di Jakarta.
0
320

Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penguasaan aset properti milik eks obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini, aset yang disita melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lokasi, yakni di Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam siaran pers, Jumat, 10 September 2021.

Pemasangan plang pengamanan pada kedua aset itu dilakukan Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) Rionald Silaban. Turut hadir perwakilan Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kepolisian Republik Indonesia.

Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.

Sementara itu, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur atas nama Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Menurut Tri Wahyuningsih, selanjutnya Satgas BLBI telah akan menempuh upaya yang sama atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2. Aset properti itu tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. (BRN)