3 DPD REI Gelar Pertemuan Cari Solusi Kendala Kuota FLPP

0
578

Kredit Perbankan

Sertipikat elektronik, menurut Arvin juga berkaitan dengan proses penyaluran kredit di perbankan. Misalnya sebagai komponen dalam analisa kredit, khususnya kolateral (agunan).

“Jika sertipikat elektronik menjadi jaminan kredit di bank, maka Hak Tanggungan (HT) pun akan menjadi E-HT. Bagaimana proses integrasi antara sistem BPN dengan perbankan pemberi kredit maupun pihak notaris/PPAT. Pengembang harus mengetahui teknisnya,” ungkap Arvin.

Demikian pula jika proses kredit pinjaman sudah diselesaikan oleh debitur. Maka akan berlanjut dengan proses roya elektronik oleh BPN sesuai informasi dari bank terkait. “Beberapa kasus terjadi error sehingga roya elektronik masih harus menunggu kembali. Kita perlu antisipasi karena roya elektonik atas HT ini akan di-template ke Sertipikat Elektronik,” tambahnya.

Lia Nastiti menambahkan perlu perangkat keras, perangkat lunak dan SDM yang kompeten agar Sertipikat Elektronik mampu mengefisienkan proses pendaftaran tanah, pengecekan sertipikat dan bisa meningkatkan indikator kemudahan berusaha di Indonesia.

“Sebagai pelaku usaha kami tentu ikut aturan. Cepat atau lambat sertipikat elektronik akan ada di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian ATR/BPN perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada segenap masyarakat, notaris, pelaku usaha maupun instansi terkait, termasuk sektor perbankan,” pungkasnya. (BRN)

Halaman Selanjutnya
1 2 3