Peran Perbankan Syariah Harus Ditingkatkan
Jakarta – Penyaluran pembiayaan properti oleh perbankan syariah terbilang masih rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Namun, pelaku industri properti menaruh harapan besar terhadap peningkatan peran perbankan syariah dalam pembiayaan properti ke depannya.
“Anggota REI sekitar 15-20 persen memang sudah bekerja sama dengan perbankan syariah. Dengan adanya merger (Bank Syariah Indonesia), kita berharap perbankan syariah lebih maju lagi ke depannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembiayaan Perbankan Syariah Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Royzani Sjachril sebagai narasumber dalam Talkshow “Menggapai Berkah dari Properti Syariah” yang digelar secara daring, Jumat, 1 Oktober 2021.
Salah satu harapan pelaku industri properti agar perbankan syariah makin maju adalah margin bagi hasilnya dapat menyentuh single digit. Dengan begitu, kredit pemilikan rumah (KPR) syariah akan semakin terjangkau bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dengan adanya merger ini tentunya kita berharap angsurannya juga lebih murah,” ucap Royzani.
Menanggapai anggapan masyarakat yang menyebut pembiayaan KPR secara syariah itu mahal, Royzani menjelaskan pada perbankan syariah salah satunya menggunakan akad murabahah. Akad murabahah merupakan skema perjanjian berdasarkan aktifitas jual beli properti dengan tambahan keuntungan untuk bank Syariah yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Jadi, end user tidak perlu khawatir lagi ada perubahan di belakang hari bahwa harga rumah untuk 10 tahun sudah jelas di awal. Kita tinggal mengangsur kreditnya selama 10 tahun. Tapi sudah di fix-kan di awal harga jualnya atau akadnya,” terang Royzani.
Selain itu, lanjut Royzani, harapan lainnya adalah perbankan berbasis syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang hijrah ke syariah. Selain itu, mereka juga harus meningkatkan layanan yang lebih up to date dan lebih menonjolkan akad-akad yang syar’i dalam transaksinya.
Peran Bank Syariah
Royzani menjelaskan, keterlibatan bank syariah dalam pembiayaan perumahan cukup signifikan, khususnya untuk rumah bersubsidi. Buktinya, kontribusi 3 bank syariah, yaitu BTN Syariah, BNI Syariah dan Bank NTB syariah terhadap pembiayaan rumah bersubsidi cukup besar. Ketiga bank tersebut menyumbang 20 persen dari total 10 bank besar dalam penyaluran rumah bersubsidi pada tahun 2020.
“Pada tahun 2020 sebelum bergabung menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), BNI Syariah di posisi nomor tiga dalam 10 besar untuk perumahan bersubsidi. Secara keseluruhan dengan BTN Syariah dan Bank NTB Syariah itu menyumbang 20 persen dari 10 bank besar yang meyalurkan rumah subsidi,” ungkap Royzani.
Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah & Halal, Sholahudin Al-Aiyub mengatakan properti tidak hanya sebagai rumah tinggal. Properti juga dapat menjadi instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Kalau kita berbicara properti akan terkait dengan dua hal, yaitu pertama adalah properti untuk tempat tinggal. Dalam agama itu disebutkan baiti jannati, rumahku adalah surgaku,” jelas Sholahuddin.
Kemudian hal yang kedua terkait properti adalah sebagai instrumen investasi yang menguntungkan. “Kalau berbicara tentang properti tidak lepas juga bahwa ada nilai investasi di situ. Investasi properti itu juga menjanjikan nilai ekonomis yang luar biasa,” imbuh sholahudin. (SAN)