Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan pengadaan tanah seluas 6,5 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pengadaan lahan ini merupakan bagian dari kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas untuk pengembangan infrastruktur penunjang pembangunan Sirkuit Internasional Moto GP.
“Pengadaan lahan pada penlok (penetapan lokasi) II sudah selesai. Kami menyerahkan hasil pengadaan tanah seluas kurang lebih 6,5 hektare sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Slamet Dwi Warsono, saat menyerahkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dalam siaran pers, Jumat, 7 Mei 2021.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur pendukung Sirkuit Internasional Moto GP tidak terlepas dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang salah satunya digawangi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pelaksanaan pengadaan tanah ini sesuai ketentuan tahapan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penyediaan lahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan berlanjut dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK),” ujarnya.
Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah ini. “Pengadaannya telah terlaksana dengan ganti untung kepada masyarakat pemilik tanah enclave. Dalam pengadaannya tidak ada unsur paksaan. Tanpa kehadiran unsur aparat keamanan, karena semua terlaksana dalam proses keikhlasan,” tegas Sandiaga.
Sandiaga Uno menambahkan pelaksanaan pengadaan tanah ini merupakan wujud dukungan pihaknya terhadap upaya pengembangan KEK Mandalika menjadi KEK Pariwisata untuk mempercepat pemulihan sektor parekraf NTB serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
KEK Mandalika dibangun di areal seluas 140 hektare dengan lahan enclave seluas 11,4 hektare. Rinciannya, lahan enclave penlok I seluas 4,8 hektare dan sisanya lahan enclave penlok II. Pengadaan tanah penlok I dilaksanakan oleh ITDC meliputi tanah yang berada dalam street circuit. Sedangkan penlok II meliputi tanah penunjang sirkuit dilaksanakan oleh BPN. (BRN)