
Rumah Subsidi di Tangerang (Foto: Istimewa)
Jakarta – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sukiryanto menilai bahwa aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2021, untuk dapat ditinjau kembali. “Sipetruk dinilai menghambat dan dirasa perlu ditinjau kembali,” ujar Sukiryanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komite IV DPD RI dengan Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada hari Selasa 22 Juni 2021.
Salah satu alasannya ialah karena pelatihan bagi Manajemen Konstruksi (MK) yang digelar oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR dan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR masih belum sesuai harapan. “Sipetruk akan dilaksanakan 1 Juli 2021, namun pelatihan yang dilaksanakan sekarang masih carut marut dan banyak tenaga ahli yang belum mengikuti sertifikasi,” tegas Senator asal Kalimantan Barat tersebut.
Staf Ahli Wakil Presiden RI, Johan Tedja yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perlunya ada relaksasi pada aplikasi SiPetruk. “Relaksasi sipetruk diperlukan karena memiliki implikasi yang signifikan dan berpengaruh pada realisasi KPR bersubsidi,” kata Johan. Selain itu, ia juga khawatirk aplikasi SiPetruk menjadi batu sandungan anggaran stimulasi yang masuk ke program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun Anggota DPD RI, Darmansyah Husein menilai bahwa sistem SiPetruk bagus tapi harus dimatangkan penerapannya. “Mencermati secara teoritis sistem IT memang biasanya terjadi kendala di lapangan. secara sistem aplikasi SiPetruk bagus tetapi mohon implementasi secara bertahap,” ujar Darmansyah yang pernah menjadi Bupati Belitung selama dua periode.
Sedangkan Senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang berpandangan bahwa aplikasi SiPetruk perlu dibatallkan. “Aplikasi yang dibuat pemerintahan Jokowi dinilai tidak saling terintegrasi satu sama lain,” kata Ajiep. Ia pun juga mengusulkan Pemerintah untuk merancang aplikasi baru yang mengintegrasikan seluruh aplikasi dan aturan baru turunan UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin menjelaskan bahwa aplikasi SiPetruk ditujukan untuk membantu pengembang. “PPDPP membantu pengembang untuk mengawasi kontraktor yang ditunjuk pengembang melalui aplikasi sipetruk. Harapan ke depan, sipetruk dapat mensubtitusi SLF (red – Sertifikat Laik Fungsi),” kata Arief.
Arief juga menyebut bahwa berbagai aplikasi yang diciptakan oleh PPDPP ini juga dilakukan untuk mengurangi berbagai persoalan (bottleneck) dalam bisnis proses rumah subsidi. Ia mencontohkan aplikasi SiKasep yang ditujukan untuk menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana konsumen memindah tanganan rumah. Ps 135 UU 1/2011 juga sudah ada pelarangannya. Sedangkan aplikasi Sikumbang digunakan untuk memastikan rumah yang dipasarkan yang melindungi konsumen.
“Unsur pemerintah sangat terbatas SDM-nya. Sipetruk bertujuan untuk membantu perbaikan tata kelola dan pengawasan oleh Pemda,” ujar Arief menjelaskan manfaat dari aplikasi SiPetruk. Ia pun juga menegaskan bahwa aplikasi SiPetruk tidak mengubah peraturan yang sudah ada.
Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto pada kesempatan tersebut juga menekankan bahwa Kementerian PUPR adalah pembina teknis konstruksi. “Jika ada kegagalan konstruksi di Indonesia, maka pak Menteri (PUPR) yang bertanggung jawab,” kata Eko.
Lebih lanjut Dirjen Eko juga menegaskan bahwa adanya audit dari BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dimana ditemukan banyaknya konstruksi rumah subsidi yang tidak memenuhi standar dan ketidaktepatan sasaran. “Hal ini menjadi PR agar tidak berulang setiap tahun melalui cara yang diterapkan oleh Dirut PPDPP,” kata Dirjen Eko sembari meminta aplikasi yang dibangun oleh PPDPP diterima sebagai bentuk layanan di lapangan maupun perlindungan konsumen.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Moerod yang juga menjadi pembicara dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa REI sentantiasa berkomitmen menjaga kualitas bangunan rumah subsidi, namun Moerod juga menyorot persoalan pelatihan tenaga MK.”REI ikut sebanyak 1.547 peserta MK, namun banyak dari yang sudah didaftarkan gugur karena satu dan lain hal. Jumlah ini masih sangat kurang dan butuh pelatihan periode kedua,” ujar Moerod. (ADH)