Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pengembang di Persimpangan Soal SiPetruk

Pengembang di Persimpangan Soal SiPetruk

  • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Persyaratan teknis pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin pelik dengan penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Pengembang berada di persimpangan, ada yang tegas menolak. Tak sedikit pula yang mendukung karena aplikasi ini diyakini akan memudahkan upaya pengawasan pembangunan rumah bersubsidi.

Sebagian pengembang ketir-ketir dengan aplikasi SiPetruk yang akan berlaku efektif per 1 Juli mendatang. “Pengembang kerepotan dengan aplikasi SiPetruk. Spesifikasinya terkesan menempatkan developer sebagai kontraktor yang membangun gedung bertingkat,” ucap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Timur, Bagus Susetyo dalam sebuah pertemuan yang diadakan secara daring, Jumat, 21 Mei 2021.

Padahal, pengembang merupakan mitra kerja pemerintah dalam progra mpenyediaan hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPD REI Khusus Batam, Achyar Arfan menyayangkan kebijakan pengetatan spesifikasi teknis hunian bersubsidi ini tidak diimbangi dengan penyesuaian harga jual rumah subsidi. Terlebih lagi, batasan penghasilan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi Rp 8 juta per bulan juga terbukti cukup menyulitkan pengembang dalam upayanya menjaring calon konsumen.

“Penghasilan calon konsumen yang kita layani Rp 8 juta dan harga jual rumah subsidi juga tetap atau tidak naik. Sedangkan spesifikasi kualitas bangunan mengalami kenaikan setelah pemberlakuan SiPetruk. Kami bukan anti terhadap kebijakan bangunan berkualitas,” tandas Achyar.

Pendapat senada disampaikan Ketua DPD REI Riau, Elvi Syofriadi. Bagi Anton, sapaan karibnya, persyaratan teknis yang tercantum dalam aplikasi SiPetruk harus mengakomodasi kondisi pada masing-masing daerah. “Persyaratan teknis SiPetruk mestinya dapat mengakomodasi kearifan lokal. Pengembang di Riau harus mendatangkan batu kali dari Provinsi Sumatera Barat dan biayanya hingga dua kali lipat,” kata Anton.

Akibat Nila Setitik

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono minta pengembang tidak abai terhadap kualitas rumah subsidi. “Rumah bersubsidi yang harganya murah bukan berarti murahan. Kualitas adalah harga mati yang tidak dapat ditawar,” tukas Basuki.

Basuki menegaskan, penerapan SiPetruk tidak akan menghambat pembangunan hunian bersubsidi. Lewat aplikasi ini maka proses pengawasan di lapangan secara lebih akuntabel dan transparan, sehingga tidak ada praktik main mata antara pengembang dan manajemen konstruksi (MK). “SiPetruk hanya ingin memastikan bahwa rumah bersubsidi adalah rumah yang layak huni,” tegas Menteri Basuki.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) M. Arief Mone menyebut, alasan terbitnya aplikasi SiPetruk karena adanya anggaran negara dalam pembangunan rumah bersubsidi. “Alasan kedua, karena pemerintah ingin agar aspek kualitas yang mutlak harus terpenuhi. Sebab, selama ini ada bangunan rumah bersubsidi yang kualitasnya tidak sesuai ketentuan,” tutur Arief.

Bagus menambahkan, akibat ulah segelintir oknum developer yang tidak mengedepankan mutu serta kualitas bangunan itu mempersulit seluruh pengembang hunian bersubsidi. “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Apabila developer membangun rumah dengan kualitas yang jelek, sudah pasti akan ditinggalkan calon konsumen,” ujarnya.

PPDPP bersama Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggelar pelatihan bagi tenaga teknis MK untuk mengenalkan aplikasi ini.

“Sosialisasi aplikasi ini sedang berjalan. Mari kita ikuti terlebih dahulu pelatihan bimbingan teknis itu. Saya optimis, dalam dua atau tiga bulan mendatang kita sudah akan mulai paham dengan kebutuhan aplikasi SiPetruk,” cetus Ketua Badan Rumah Sejahtera Tapak (RST) DPP REI, Muhammad Isnaini.

Isnaini menambahkan, keresahan pengembang menghadapi pemberlakuan aplikasi SiPetruk ini mirip dengan pengalaman sebelumnya yakni ketika PPDPP memberlakukan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) pada 2019 silam. “Berdasarkan pengalaman saat awal penerapan aplikasi Sikasep dan SiKumbang, pengembang juga sempat panik. Tapi, setelah sekian lama baru kita rasakan manfaatnya,” pungkas Isnaini. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • apartemen jakarta

    Butuh Insentif Dorong Minat Masyarakat Tinggal di Apartemen

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Meski insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) terus diperpanjang untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen, namun pasar hunian vertikal masih tak berdaya. Sebagian besar pengembang juga masih menunda pembangunan proyek apartemen baru, penyerapan unit rendah dan harga sewa cenderung stabil. Riset yang dilakukan Colliers Indonesia mengungkapkan minimnya […]

  • Dalam 12 Tahun, Program FLPP Jangkau 1 Juta Debitur

    Dalam 12 Tahun, Program FLPP Jangkau 1 Juta Debitur

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2010 hingga 20 April 2022, penerima manfaat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah tembus satu juta debitur. Dalam kurun waktu tersebut telah tercapai 1.000.609 debiturdengan nominal pembiayaan sebesar Rp 81,51 triliun. “Bank penyalur terbesar adalah BTN yakni 729.522 unit rumah atau setara 72,91 perssen. Raihan kedua adalah […]

  • REI Ulang Tahun ke-52, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat

    REI Ulang Tahun ke-52, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) merayakan ulang tahun yang ke-52 dengan menggelar syukuran dan pemotongan tumpeng di Kantor DPP REI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/2). Kegiatan yang diadakan secara offline dan online ini diikuti 37 dewan pengurus daerah se-Indonesia. Perayaan HUT REI ke-52 ini menjadi lebih spesial karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) […]

  • IKN Harus Lebih Menarik bagi Investor

    IKN Harus Lebih Menarik bagi Investor

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Setidaknya diperlukan anggaran sebesar Rp466 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), investor swasta, serta kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Pengembangan IKN tidak boleh lepas dari kota-kota yang sudah ada. Pada tahap awal, kebutuhan penduduk di […]

  • pengertian properti industri

    Awal 2026, 1.236 Industri Masuki Fase Produksi Awal

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat per 15 Januari 2026, terdapat 1.236 perusahaan industri dijadwalkan mulai berproduksi pada 2026. Rencana produksi itu diperkirakan mampu menyerap 218.892 tenaga kerja serta nilai infestasi sektor industri pengolahan nonmigas sebesar Rp551,88 triliun. “Kapasitas produksi baru yang mulai beroperasi pada 2026 menjadi faktor penting dalam menjaga pasokan industri, memperkuat struktur […]

  • Jokowi Reshuffel Menteri

    Sah, Presiden Reshuffle Kabinet Ganti 2 Menteri dan 3 Wamen

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik dua orang menteri dan tiga orang wakil menteri (wamen) yang akan membantunya dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya […]

Translate »
expand_less