Kediri Belum Dapat Akomodasi Perubahan IMB ke PBG

Pemerintah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri dipastikan belum dapat memberlakukan perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
0
1427

Kediri – Pemerintah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri dipastikan belum dapat memberlakukan perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, hingga kini belum ada peraturan daerah (perda) pengganti beleid tentang retribusi dari IMB menjadi PBG.

“Ketentuan terkait PBG yang menggantikan IMB dalam perizinan pembangunan properti baru terbit tahun 2021. Pemda tentu butuh waktu untuk melakukan breakdown aturan dari Pemerintah Pusat itu ke daerah karena hubungannya ke retribusi,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, saat Sharing Session Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur di Kota Kediri, Selasa, 12 Oktober 2021.

Menurut Abdullah, pihaknya tidak mau bersikap gegabah terkait ketentuan retribusi daerah. “Kalau ada aturan baru dari tingkat pusat, pemda butuh waktu paling tidak setahun berjalan. Pemda biasanya akan menelaah, mengkaji dan mempelajari dulu sebelum ada ketentuan terkait tarif retribusi,” bebernya.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebutkan, pihaknya memastikan akan melakukan upaya percepatan pelaksanaan PBG sebagai pengganti IMB. “Bagi Pemkab Kediri, ketentuan PBG sebagai pengganti IMB merupakan hal baru sehingga kami perlu beradaptasi,” papar Hanindhito.

Saat ini praktis aturan PBG belum dapat diterapkan sehingga menghambat pembangunan proyek properti. Keluhan terkait hambatan belum berjalannya PBG karena ketiadaan perda pendukung sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI Jawa Timur, Ahmad Salim.

“Peralihan dari IMB ke PBG merupakan upaya penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Tapi banyak kendala terkait PBG ini karena saat meng-upload data ke dalam sistem OSS, banyak daerah yang belum memiliki perda retribusi PBG. Belum ada satu pun daerah di Indonesia yang punya perda itu,” tukas Ahmad.

Ahmad menjelaskan, sejak peluncuran pada 2 Agustu 2021 sampai saat ini banyak proses perizinan mandek. Padahal, pengembang sudah mengantongi perizinan lainnya sehingga proses pembangunan properti tidak dapat berlanjut.

Menurut Ahmad, beberapa waktu lalu pihaknya mendampingi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Paulus Totok Lusida, menemui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia guna membahas permasalahan tersebut. “Pertemuan itu mendapatkan solusi yaitu adanya pemberian diskresi terkait retribusi yang belum ada payung hukum berupa perda. Pertanyaannya apakah Pemkab Kediri dan Pemkot Kediri bersedia menggunakan diskresi itu,” tukasnya. (BRN)